Matondang : Pemerintah Harus Cabut Izin Perusaan Yang Tidak Mau Bermitra Dengan Petani Swadaya.

    Matondang : Pemerintah Harus Cabut Izin Perusaan  Yang Tidak Mau Bermitra Dengan Petani Swadaya.
    Caption Foto Kanan Penasehat Petani Kelapa Sawit Kabupaten Paser Matondang.

    PASER - Penasehat Kelompok Petani Sawit Kabupaten Paser Matondang desak Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati segera menindak lanjuti  surat edaran Mentri Pertanian Republik Indonesia nomor :144/KB.310/M/6/2022 tertanggal 30 Juni 2022 yang dikeluarkan Syahrul Yasin Limpo selaku Mentan.

    Menurut matondang saat dijumpai awak media indonesiasatu.co.id Selasa, 12/7/2022. Pada surat edaran tersebut  terdapat beberapa putusan yang menyampaikan. Perusahaan Kelapa Sawit atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) bersepakat membeli TBS Pekebun Swadaya minimal Rp 1.600/kg.

    Lebih lanjut matondang berharap agar semua perusahaan yang ada di Kaltim (termaksud Paser_red) mau melakukan kemitraan dengan para petani swadaya, sebagaimana ketentuan yang  menjadi ketetapan.

    Jika tenyata ada perusaan yang enggan bermitra dengan para petani swadaya dan tidak menjalankan harga yang ditetapkan maka  pemerintah daerah wajib mencabut izin perusahan tersebut, karna selain tidak patuh peraturan juga terindikasi ilegal. Kata Matondang.

    "Sebab jika dicermati, waktu perusahaan akan mendirikan pabrik, mereka harus memiliki kebun minimal 3000 hektar dan bila tidak punya lahan seluas itu, perusahaan wajib bermitra dengan para petani swadaya". Ungkapnya.

    Sekarang pertanyaan-nya apakah semua perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Paser telah memiliki luasan lahan sebagaimana yang ditetapkan? Ternyatakan tidak, banyak perusahaan yang belum memenuhi ketentuan. Ungkap Matondang.

    Tentu selain menyimak dari penyimpangan cacat administrasi perusahaan. Sebagai petani kita juga lebih berharap, agar harga TBS di tingkat pekebun stabil maka perlu realisasi Pemerintah Daerah mengawal dan memonitoring secara serius dan rutin amanat Permentan nomor :144/KB.310/M/6/2022.

    Disamping  mendorong pembentukan dan penguatan kelembagaan pekebun, memalalui cara memfasilitasi kerjasama antara pekebun dengan PKS, agar tampak ada wujud nyata atas agenda kemitraan yang dicanangkan. Terang Mantondang mengahiri. (*Hendra*).

    Muhamad Ali

    Muhamad Ali

    Artikel Sebelumnya

    Muhammadiyah Kabupaten Paser Laksanakan...

    Artikel Berikutnya

    Dalam Penanganan ABK, Perlu Dibangun Peningkatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad

    Ikuti Kami